Lembaga Penjamin Mutu

STRUKTUR-ORGANISASI-LPM-2023_page-0002
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. Lembaga Penjamin Mutu (LPM) STEMBI AL AZIZIAH dipimpin oleh kepala dan dapat didampingi oleh seorang sekretaris beserta tim divisi.
  2. Kepala dan sekretaris LPM STEMBI AL AZIZIYAH diangkat dan diberhentikan oleh ketus STEMBI AL AZIZIYAH.
  3. Kepala LPM STEMBI AL AZIZIYAH bertanggung jawab kepada Ketua STEMBI AL AZIZIYAH.
  4. Merencanakan Sistem Pemjaminan Mutu STEMBI AL AZIZIYAH.
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal.
  6. Menyiapkan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan perbaikan/peningkatan kualitas system penjaminan mutu internal.
  7. Merencanakan dan menyiapkan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan perbaikan peningkatan kualitas akreditasi institusi dan program studi
  8. Merencanakan, melaksanakan, memonitoring kerjasama internal dan eksternal dalam rangka peningkatan mutu STEMBI AL AZIZIYAH.
  9. Peningkatan motu STEMBI AL AZIZIYAH. Melaporkan kepada Ketua STEMBI AL AZIZIYAH semua kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu.
Share
Tweet
Share
Share